Lembaga Sertifikasi


LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



Lembaga sertifikasi profesi (LSP) merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan uji dan memberikan sertifikasi profesi. Lembaga yang biasanya memberikan lisensi resmi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau biasa disingkat BNSP. LSP merupakan lembaga resmi yang mewadahi aktivitas sertifikasi profesi dan dapat membuka cabang laing diseluruh Indonesia.

Agar bisa menjadi lembaga resmi yang diakui oleh BNSP harus mengikuti proses akreditasi. Jika telah memenuhi syarat maka lembaga tersebut bisa menjadi lembaga resmi.Tugas dari LSP ini diantaranya :

  1. Melakukan perancangan dan membuat materi uji kompetensi

  2. Penyediaan tenaga penguji atau asesor

  3. Melaksanakan assessment

  4. Menyusun kualifikasi sesuai dengan KKNI

  5. Mempertankan kinerja asesor dan TUK

  6. Penetapan mekanisme uji kompetensi

  7. Menentukan durasi waktu

Demikianlah sekilas tentang lembaga sertifikasi profesi. Jika tertarik mengikuti sertifikasi dapat berkunjung pada situs ini.


No comments:

Post a Comment

Lembaga Sertifikasi

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Lembaga sertifikasi profesi (LSP) merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan uji dan memberikan sertifikasi pr...