LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan uji dan memberikan sertifikasi profesi. Lembaga yang biasanya memberikan lisensi resmi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau biasa disingkat BNSP. LSP merupakan lembaga resmi yang mewadahi aktivitas sertifikasi profesi dan dapat membuka cabang laing diseluruh Indonesia.
Agar bisa menjadi lembaga resmi yang diakui oleh BNSP harus mengikuti proses akreditasi. Jika telah memenuhi syarat maka lembaga tersebut bisa menjadi lembaga resmi.Tugas dari LSP ini diantaranya :
Melakukan perancangan dan membuat materi uji kompetensi
Penyediaan tenaga penguji atau asesor
Melaksanakan assessment
Menyusun kualifikasi sesuai dengan KKNI
Mempertankan kinerja asesor dan TUK
Penetapan mekanisme uji kompetensi
Menentukan durasi waktu
Demikianlah sekilas tentang lembaga sertifikasi profesi. Jika tertarik mengikuti sertifikasi dapat berkunjung pada situs ini.

No comments:
Post a Comment